Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan orang perseorangan bukan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atau Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan orang perseorangan yang tidak memiliki penghasilan, PJK wajib: a. menentukan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan b. melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya. (2) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan Korporasi, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya. (3) Identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), dilakukan terhadap informasi berupa: a. informasi dan dokumen identitas yang memuat: 1. nama lengkap termasuk nama alias; 2. nomor dokumen identitas; 3. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas; 4. alamat tempat tinggal lain, jika ada; 5. tempat dan tanggal lahir; 6. kewarganegaraan; 7. pekerjaan; 8. alamat dan nomor telepon tempat kerja, jika ada; 9. jenis kelamin; dan 10. status perkawinan; b. sumber dana; c. penghasilan rata-rata per tahun dan/atau nilai harta kekayaan (net worth); d. hubungan hukum antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan e. pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan perikatan lainnya (legal arrangement) berbentuk trust, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, yang dilakukan terhadap informasi berupa: a. identitas penitip harta (settlor); b. identitas penerima dan pengelola harta (trustee); c. identitas penjamin (protector); d. identitas penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary); dan e. orang perseorangan yang mengendalikan trust. (5) Bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang merupakan perikatan lainnya (legal arrangement) dalam bentuk selain trust, identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap informasi berupa identitas orang perseorangan yang mempunyai posisi yang sama atau setara dengan pihak dalam trust sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal PJK bermaksud melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau transaksi dengan Nasabah berbentuk perikatan lainnya (legal arrangement), PJK wajib memastikan bahwa penerima dan pengelola harta (trustee) mengungkapkan statusnya sebagai penerima dan pengelola harta (trustee) saat penerima dan pengelola harta (trustee) melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan PJK. (7) Dalam hal: a. PJK ragu mengenai pihak yang menjadi pengendali melalui kepemilikan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. tidak terdapat orang perseorangan yang memiliki pengendalian melalui kepemilikan, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang mengendalikan Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) melalui bentuk lain. (8) Dalam hal tidak ada orang perseorangan yang teridentifikasi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang relevan yang memegang posisi sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan tersebut. (9) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC bahwa identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah dilakukan verifikasi oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dimaksud. (10) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di luar negeri yang menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM yang paling sedikit setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC bahwa identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah dilakukan verifikasi oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dimaksud. (11) Dalam hal penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), yang dilakukan oleh PJK di luar negeri tidak setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (12) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC, PJK wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC tersebut.
Koreksi Anda