Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), untuk pertama kalinya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. pengkinan atas dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yang disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni; c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. laporan rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Desember sebelum periode pengkinian data; e. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Januari setelah periode pengkinian data berakhir; f. tembusan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan ayat (8) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM; dan g. tembusan laporan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada kepala satuan kerja pengawasan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, PJK wajib menyampaikan dokumen secara fisik atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada kepala satuan kerja pengawasan. (4) Dalam hal tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan dan prosedur, dan/atau laporan rencana pengkinian data, yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PJK wajib menyampaikan perubahan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.
Koreksi Anda