Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK wajib menerapkan ketentuan yang berlaku bagi Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, terhadap anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
Koreksi Anda