Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan verifikasi Calon Nasabah yang bersifat khusus, mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik dan/atau tidak tatap muka secara elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Koreksi Anda
