Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan verifikasi Calon Nasabah yang bersifat khusus, mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik dan/atau tidak tatap muka secara elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Koreksi Anda