Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib: a. melakukan identifikasi dengan meminta data, informasi, dan dokumen pendukung Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan b. melakukan verifikasi atas: 1. kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Calon Nasabah; dan 2. kebenaran serta kesesuaian profil pemberi data, informasi, dan dokumen pendukung dengan profil Calon Nasabah untuk memastikan bahwa pemberi data, informasi, dan dokumen merupakan Calon Nasabah yang bersangkutan. (2) PJK wajib melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui mekanisme: a. pertemuan tatap muka secara langsung; b. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau c. tidak tatap muka secara elektronik. (3) Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib dilakukan dengan cara pegawai PJK melakukan pertemuan tatap muka secara langsung/fisik dengan Calon Nasabah. (4) Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dilakukan dengan cara pegawai PJK melakukan pertemuan tatap muka secara real-time dan online dengan Calon Nasabah, dengan persyaratan: a. pegawai PJK menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik pihak ketiga; dan b. Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau perangkat lunak dan perangkat keras milik pihak ketiga, atau Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga, yang diakses atau telah diunduh dan terpasang pada perangkat keras milik Calon Nasabah. (5) Verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. PJK menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga, dan perangkat keras milik PJK atau milik pihak ketiga; b. Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras milik PJK atau milik pihak ketiga, atau Calon Nasabah menggunakan perangkat lunak milik PJK atau milik pihak ketiga yang diakses atau telah diunduh dan terpasang melalui perangkat keras atau telah terpasang di perangkat keras milik Calon Nasabah; dan c. PJK memanfaatkan data kependudukan serta memperhatikan dan menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (authentication factor), berupa: 1. sesuatu yang menjadi ciri khas dari Calon Nasabah (something you are); dan 2. sesuatu yang Calon Nasabah miliki (something you have). (6) Selain 2 (dua) faktor keaslian (authentication factor) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, PJK dapat menambahkan faktor keaslian (authentication factor) lainnya, berupa sesuatu yang Calon Nasabah ketahui (something you know).
Koreksi Anda