Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris. (2) PJK wajib memantau penerapan kebijakan, pengawasan, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengevaluasi penerapannya. (3) Dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi, PJK wajib MENETAPKAN tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko.
Koreksi Anda