Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta yang dilampiri dengan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT. (2) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (8) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM. (3) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT. (4) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM.
Koreksi Anda