Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) PJK wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah telah mendapatkan otorisasi dari Nasabah, dan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas dari pihak tersebut.
(3) PJK dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat keraguan, PJK wajib meminta kepada Calon Nasabah dan WIC untuk memberikan lebih dari 1 (satu) dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, serta dapat disertai dengan melakukan wawancara dengan Calon Nasabah dan WIC untuk memastikan kebenaran identitas Calon Nasabah dan WIC.
(5) PJK wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebelum membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC.
(6) Dalam hal PJK telah menerapkan prosedur manajemen risiko, PJK dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai.
(7) PJK dalam melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diselesaikan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya hubungan usaha Nasabah dengan PJK, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM dapat dikelola secara efektif dan tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
Koreksi Anda
