Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), mempunyai tugas meliputi:
a. menganalisis secara berkala penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terkait dengan Nasabahnya, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels), sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. menyusun, melakukan pengkinian, serta mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan
penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk dimintakan pertimbangan Direksi;
c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah;
d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, volume transaksi PJK, dan/atau modus TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
f. memantau rekening Nasabah dan pelaksanaan transaksi Nasabah;
g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri;
h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
i. memastikan pengkinian data dan profil Nasabah serta data dan profil transaksi Nasabah;
j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur PJK serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off;
l. melakukan pengawasan terkait penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM terhadap satuan kerja terkait;
m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai;
n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau Transaksi Keuangan Tunai yang disampaikan oleh satuan kerja;
o. menyusun laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri:
p. memantau secara berkala dan memastikan tindak lanjut terhadap DTTOT dan DPPSPM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPT dan peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan PPSPM;
q. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM bagi pejabat dan/atau pegawai PJK;
r. memastikan seluruh kegiatan untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM terlaksana dengan baik; dan
s. melakukan tugas lain untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
(2) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelaksanaan analisis penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
