Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat transaksi Transfer Dana; d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; atau e. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Koreksi Anda