Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM ke seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri, serta memantau pelaksanaan: a. kebijakan dan prosedur pertukaran informasi untuk tujuan CDD dan manajemen risiko terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; dan b. memiliki ketentuan yang memadai mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan, termasuk mitigasi untuk mencegah pelanggaran ketentuan anti-tipping off. (2) Seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri wajib mengimplementasikan kebijakan dan prosedur program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PJK yang menjadi perusahaan induk Konglomerasi Keuangan wajib bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Konglomerasi Keuangan telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM ke seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk kewajiban seluruh PJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan untuk melakukan penilaian risiko dan melakukan mitigasi risiko yang memadai. (4) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan APU, PPT, dan PPPSPM yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kantor dan perusahaan anak di luar negeri dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (5) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi Rekomendasi FATF atau telah mematuhi namun standar program APU, PPT, dan PPPSPM yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kantor dan perusahaan anak dimaksud wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Dalam hal penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor dan perusahaan anak berada, pejabat kantor PJK di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat PJK atau perusahaan induk Konglomerasi Keuangan. (7) Kantor pusat PJK atau Konglomerasi Keuangan melalui perusahaan induk Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tindakan tambahan yang memadai untuk mengelola risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), serta menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda