Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk menentukan penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan PEP. (2) Dalam hal teridentifikasi risiko yang lebih tinggi terhadap penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) sebelum pembayaran klaim asuransi jiwa, PJK wajib menginformasikan kepada pejabat senior untuk melakukan pengawasan lebih lanjut mengenai hubungan usaha dengan pemegang polis dan mempertimbangkan untuk melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Koreksi Anda