Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi bank yang melaksanakan kegiatan Transfer Dana baik di dalam wilayah INDONESIA maupun secara lintas negara dilakukan dengan memperhatikan: a. Bank Pengirim wajib: 1. memperoleh informasi yang akurat dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah atau WIC pengirim dan/atau Nasabah atau WIC penerima, meliputi: a) nama Nasabah atau WIC pengirim; b) nomor rekening Nasabah pengirim; c) alamat Nasabah atau WIC pengirim; d) nomor dokumen identitas, nomor identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir dari Nasabah atau WIC pengirim; e) nama Nasabah atau WIC penerima; f) nomor rekening Nasabah penerima; g) alamat Nasabah atau WIC penerima; h) jumlah uang dan jenis mata uang; i) tanggal transaksi; dan j) informasi lainnya, jika dibutuhkan; 2. menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerus atau Bank Penerima; dan 3. menatausahakan seluruh transaksi Transfer Dana; b. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah Transfer Dana kepada Bank Penerima yang dilengkapi dengan informasi yang akurat yang disampaikan oleh Bank Pengirim sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1; c. Bank Penerus wajib menatausahakan informasi yang akurat yang diterima dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diterimanya perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya; dan d. Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi yang akurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1. (2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi tambahan yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima. (3) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau informasi tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang. (4) Dalam hal identitas Nasabah atau WIC penerima belum diverifikasi sebelumnya, Bank Penerima wajib melakukan verifikasi atas identitas dari Nasabah atau WIC penerima dan menatausahakan informasi dimaksud sesuai dengan ketentuan penatausahaan dokumen.
Koreksi Anda