Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan, dan untuk:
a. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan paling sedikit:
1. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
2. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
3. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
b. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditambah dengan paling sedikit:
1. akta pendirian/anggaran dasar;
2. izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
4. struktur manajemen perusahaan;
5. struktur kepemilikan perusahaan; dan
6. dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK.
c. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perseroan perorangan selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, ditambah dengan paling sedikit:
1. nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
2. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai
wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan
3. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
(2) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (1) huruf c angka 3, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
