Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit: a. memastikan PJK memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; b. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang diusulkan oleh Direksi; c. melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan e. memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda