Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 ayat (2) huruf a, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1, wajib didukung dengan dokumen identitas dan spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC. (2) Dokumen identitas Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga berupa kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai data kependudukan; b. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga negara asing berupa paspor yang disertai dengan dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian; dan c. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan diaspora INDONESIA atau masyarakat INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat INDONESIA di luar negeri berupa paspor dan kartu masyarakat INDONESIA di luar negeri. (3) Spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda