Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memelihara dan mengkinikan DTTOT dan/atau DPPSPM yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) PJK dilarang menyediakan, memberikan, atau meminjamkan dana kepada atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM. (3) PJK wajib melakukan: a. identifikasi dan memastikan kesesuaian identitas dan informasi lain mengenai Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM; dan b. mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya false positive atau false negative, sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PJK wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diperoleh dengan cara apapun dan dalam hal apapun, oleh Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), baik sepenuhnya maupun secara bersama-sama dengan pihak lain. (6) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (7) PJK yang melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan terkait DTTOT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib: a. membuat berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan; dan b. menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dimaksud dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan kepada Kepolisian Negara dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) PJK yang melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib: a. membuat berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan; dan b. menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dimaksud dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan dimaksud kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (10) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (11) PJK wajib mengidentifikasi, menilai, memahami, dan memitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion) terkait DTTOT dan/atau DPPSPM yang dilakukan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Koreksi Anda