Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib melakukan EDD dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, Calon Nasabah, WIC, dan/atau Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures).
(2) Langkah pencegahan (countermeasures) yang akan dilakukan oleh PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disesuaikan dengan publikasi FATF.
(3) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar Negara Berisiko Tinggi tanpa disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib menerapkan langkah pencegahan (countermeasures) secara independen.
(4) Dalam melakukan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), PJK wajib meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda
