Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku pula terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah berupa:
a. lembaga negara atau instansi pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; dan
c. perusahaan publik atau emiten.
(2) Dalam hal data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum secara memadai dan dapat dipercaya, PJK tidak perlu lagi meminta data dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC atau Nasabah.
(3) Data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(4) Dalam hal PJK meragukan data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJK wajib meminta data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.
Koreksi Anda
