Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Nasabah yang mempunyai akses terhadap payable through account dalam jasa Cross Border Correspondent Banking, Bank Pengirim wajib memastikan: a. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus telah melaksanakan proses CDD yang memadai terhadap Nasabah yang paling sedikit sama dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk memiliki akses langsung ke rekening Nasabah tersebut; dan b. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus mampu menyediakan data dan/atau informasi CDD yang terkait atau relevan jika diminta oleh Bank Pengirim.
Koreksi Anda