Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikecualikan terhadap: a. Transfer Dana yang menggunakan layanan perbankan digital; b. Transfer Dana yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu; atau c. Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk kepentingan PJK.
Koreksi Anda