Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikecualikan terhadap:
a. Transfer Dana yang menggunakan layanan perbankan digital;
b. Transfer Dana yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu; atau
c. Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk kepentingan PJK.
Koreksi Anda
