Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:
a. latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah,
WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi;
d. transaksi tidak sesuai dengan profil;
e. termasuk dalam kategori PEP;
f. bidang usaha Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk usaha berisiko tinggi;
g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Nasabah atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi; dan/atau
h. transaksi yang dilakukan Nasabah atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib melakukan EDD.
(4) Penentuan tingkat risiko Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada risiko yang akan diambil dan risiko yang bisa ditoleransi oleh PJK.
Koreksi Anda
