Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PJK dan bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bagi bank, perusahaan efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berada di bawah salah satu anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bagi penyelenggara layanan urun dana, perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan berada di bawah salah satu anggota Direksi. (4) Dalam hal PJK merupakan kustodian, wali amanat, dan/atau dana pensiun lembaga keuangan yang merupakan unit usaha dari PJK, penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dapat dirangkap oleh penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM pada PJK tersebut. (5) PJK wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
Koreksi Anda