Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan kebutuhan, yang berkesinambungan dan berkala, paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau terdapat peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; b. teknik, metode, dan tipologi TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; dan d. materi pelatihan lain, jika dibutuhkan. (4) Dalam memberikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK dapat: a. menyelenggarakan secara mandiri; b. bekerja sama dengan pihak lain seperti asosiasi PJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan/atau otoritas berwenang yang terkait; dan/atau c. mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan. (5) PJK wajib melakukan evaluasi atas pelatihan yang berkesinambungan tentang APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda