Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan
kebutuhan, yang berkesinambungan dan berkala, paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau terdapat peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
b. teknik, metode, dan tipologi TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; dan
d. materi pelatihan lain, jika dibutuhkan.
(4) Dalam memberikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK dapat:
a. menyelenggarakan secara mandiri;
b. bekerja sama dengan pihak lain seperti asosiasi PJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan/atau otoritas berwenang yang terkait; dan/atau
c. mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan.
(5) PJK wajib melakukan evaluasi atas pelatihan yang berkesinambungan tentang APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
