Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa Korporasi selain yang berbentuk perusahaan, PJK wajib meminta data dan informasi meliputi: 1. nama; 2. nomor izin dari instansi berwenang; 3. bidang usaha atau kegiatan; 4. alamat kedudukan; 5. tempat dan tanggal pendirian; 6. bentuk badan hukum; 7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); 8. sumber dana; 9. maksud dan tujuan hubungan usaha Calon Nasabah atau transaksi yang akan dilakukan WIC; dan 10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. (2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa yayasan: 1. izin kegiatan yayasan; 2. deskripsi kegiatan yayasan; 3. struktur dan nama pengurus yayasan; dan 4. dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK; b. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi selain perusahaan dan yayasan, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum: 1. bukti izin dari instansi yang berwenang; 2. nama Korporasi; 3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan 4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; c. untuk Calon Nasabah dan WIC berupa perikatan lainnya (legal arrangement): 1. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang; 2. nama perikatan; 3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika ada; dan 4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
Koreksi Anda