Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC memenuhi kriteria: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank; e. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau f. terdapat dalam DTTOT dan/atau DPPSPM, PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, menolak transaksi dengan Nasabah atau WIC, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah. (2) Dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dan/atau penolakan transaksi dengan Nasabah atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal PJK menduga adanya transaksi keuangan termasuk percobaan transaksi terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, dan PJK meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, PJK wajib menghentikan prosedur CDD dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (4) PJK wajib mendokumentasikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) PJK wajib melaporkan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda