Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33, terhadap Calon Nasabah atau Nasabah dan/atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM termasuk kriteria berisiko rendah berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan melalui analisis risiko yang memadai. (2) Dalam hal PJK menerapkan CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib: a. mengidentifikasi dan memverifikasi identitas Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; b. memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. mengidentifikasi dan memverifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dimaksud dengan menggunakan informasi relevan yang dapat dipercaya sehingga PJK dapat memastikan identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); d. mengetahui maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi; dan e. melakukan pemantauan transaksi dan mengkinikan data identitas Nasabah tersebut sesuai tingkat risiko. (3) PJK dapat menerapkan CDD sederhana dengan cara meliputi namun tidak terbatas pada: a. mengurangi frekuensi pengkinian data Nasabah; b. mengurangi pamantauan dan pemeriksaan transaksi ambang batas wajar yang telah ditentukan oleh PJK; dan/atau c. tidak mengumpulkan informasi yang khusus atau tidak melakukan tindakan yang khusus dalam memahami tujuan dan sifat hubungan usaha, namun cukup mengacu kepada tujuan dan sifat hubungan usaha yang telah ditetapkan. (4) Terhadap Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi dengan ketentuan: a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), butir c), dan butir d); b. bagi Calon Nasabah Korporasi, lembaga negara atau instansi pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4; c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3; dan d. bagi Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), butir c), butir d), dan butir f). (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib didukung dengan: a. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bagi Calon Nasabah orang perseorangan; b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a; c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c; atau d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Calon Nasabah, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Nasabah Korporasi di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dan Calon Nasabah yang tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah. (6) Dalam hal PJK menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi informasi mengenai: a. kriteria identifikasi Nasabah dan transaksi berisiko rendah konsisten dengan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK; b. persyaratan CDD sederhana mampu mengelola tingkat ancaman TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Calon Nasabah dan transaksinya yang telah diidentifikasi dengan tingkat risiko rendah terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; c. persyaratan CDD sederhana tidak mencakup Nasabah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dikategorikan sebagai Nasabah atau transaksi yang berisiko tinggi; dan d. waktu dimulainya penerapan prosedur CDD sederhana. (7) Prosedur CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku jika terdapat dugaan terjadi transaksi TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM atau terjadi peningkatan skenario tingkat risiko yang spesifik. (8) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan CDD sederhana. (9) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan, PJK wajib melakukan prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 terhadap Nasabah yang bersangkutan.
Koreksi Anda