Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib memiliki sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
(2) Dalam hal PJK merupakan perusahaan anak dalam suatu Konglomerasi Keuangan, PJK dapat menggunakan sistem informasi yang dimiliki oleh perusahaan induk Konglomerasi Keuangan atau PJK dalam Konglomerasi Keuangan dimaksud untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM secara terintegrasi.
(3) PJK wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (single customer identification file), paling kurang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (1).
(4) PJK wajib memiliki dan memelihara profil WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(5) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
Koreksi Anda
