Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dan pemantauan berbasis risiko serta memastikan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK.
(2) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta data dan/atau informasi yang relevan kepada PJK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan bank melakukan Pemblokiran rekening tertentu.
Koreksi Anda
