Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
5. Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
6. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
7. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara INDONESIA atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
8. Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan
yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik INDONESIA.
9. Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
10. Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
11. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
12. Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services) adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
13. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
14. Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
15. Penerimaan Secara Elektronik adalah tindakan penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara terhubung dalam jaringan (online) maupun yang dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off- line).
16. Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
17. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
18. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
19. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
20. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai,
yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
21. Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(1) Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Penyelenggara Sarana Perantara yang:
a. dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya bersifat meneruskan pencarian suatu informasi (mere conduit), yaitu:
1. tidak menginisiasi suatu transmisi;
2. tidak melakukan seleksi terhadap penerimaan;
dan
3. tidak melakukan modifikasi terhadap informasi yang ditransmisikan.
b. dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya melakukan penyimpanan informasi untuk sementara waktu secara temporal demi semata- mata mengefisiensikan komunikasi (caching), yaitu:
1. tidak melakukan modifikasi apapun terhadap informasi tersebut;
2. mematuhi syarat dan ketentuan untuk mengakses informasi tersebut;
3. mematuhi peraturan tentang memperbaharui informasi sesuai ketentuan yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri;
4. tidak mengganggu penggunaan teknologi yang melawan hukum, yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri untuk memperoleh data atas penggunaan informasi tersebut; dan
5. bertindak cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses ke informasi yang telah disimpan setelah mendapat pengetahuan aktual atas fakta bahwa informasi pada sumber awal transmisi tersebut telah dihapus dari jaringan, atau akses untuk itu telah dinonaktifkan, atau bahwa pengadilan atau pihak berwenang telah memerintahkan penghapusan atau penonaktifan.
c. dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang menyediakan ruangan untuk melakukan penempatan, pemuatan, atau penyimpanan informasi (hosting), yaitu:
1. tidak memiliki pengetahuan aktual atas suatu tindakan atau informasi yang melawan hukum dan dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan atas kerusakan atau kerugian yang terjadi, penyedia yang bersangkutan tidak menyadari atau mengetahui adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum; atau
2. setelah penyedia yang bersangkutan mengetahui atau menyadari adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum, Penyelenggara Sarana Perantara bertindak secara cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses atas informasi tersebut.
d. dalam konteks pekerjaan sebagai mesin penyedia, pencari, dan penelusur informasi dan jaringan (searching engine).
(4) Penyelenggara Sarana Perantara yang memberikan layanan komputer interaktif tidak bertanggungjawab dan tidak dapat dituntut atau digugat terhadap tindakannya dalam membatasi atau menghilangkan akses atas suatu konten jika:
a. tindakan tersebut merupakan tindakan sukarela yang dilakukan dengan dasar iktikad baik untuk membatasi akses atau ketersediaan materi yang menurut pengguna atau penyedia termasuk dalam lingkup konten informasi elektronik ilegal, tanpa harus melakukan pengujian mengenai perlindungannya secara hukum; atau
b. tindakan tersebut dilakukan untuk membatasi akses publik, tidak mengaktifkan, atau membuat menjadi tidak tersedia untuk dapat diakses baik oleh penyedia konten informasi itu atas analisa sendiri ataupun pihak lain.