Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran Secara Elektronik dalam PMSE dapat dilakukan secara umum atau terbatas. (2) Penawaran Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction