Correct Article 75
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Dalam hal para pihak merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri yang melakukan transaksi dengan Konsumen INDONESIA dan tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui:
a. lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha; atau
b. peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen.
Your Correction
