Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dilakukan dalam bentuk yang tertulis di atas media kertas, maka persyaratan tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, sepanjang bukti transaksi PMSE tersebut dapat disimpan, diakses dan ditampilkan kembali untuk penggunaan berikutnya sehingga subtansinya secara valid menerangkan suatu keadaan atau peristiwa hukum tertentu. (2) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus disimpan dalam bentuk yang original atau asli dengan berbasiskan suatu tulisan di atas media kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila: a. terdapat suatu metode atau teknis tertentu yang dapat menjelaskan bahwa bukti transaksi PMSE tersebut terjamin keutuhan atau integritasnya, semenjak kali pertama informasi tersebut dibuat sampai dengan bentuk akhirnya, atau sebaliknya, sehingga yang tersimpan dengan yang ditemukan atau ditampilkan kembali dapat dijamin tidak berubah sebagaimana mestinya; atau b. terdapat suatu permintaan atas ketersediaan bukti transaksi PMSE tersebut untuk ditampilkan kembali, maka bukti transaksi PMSE tersebut harus dapat ditampilkan kembali kepada pihak tersebut sesuai kesepakatan teknis yang telah disetujui oleh para pihak. (3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dibubuhkan suatu tanda tangan dengan tinta basah secara tertulis di atas kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila: a. terdapat suatu metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi identitas subyek hukum dan mengindikasikan adanya niatan suatu persetujuan dari para pihak terhadap transaksi yang dilakukannya melalui sistem Komunikasi Elektronik; dan b. metode yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit harus: 1. dapat dipercaya reliabilitasnya sesuai dengan kepatutan dalam konteks tujuan penggunaannya, termasuk perjanjian yang relevan dengan hal tersebut; dan 2. terbukti secara faktual baik dengan keberadaan metode itu sendiri maupun dengan kesesuaian/relevansi alat bukti yang terkait lainnya.
Your Correction