Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik. (2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. (3) Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.
Your Correction