Correct Article 26
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Pelaku Usaha wajib:
a. melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; dan
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
Your Correction
