Correct Article 68
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang mendistribusikan Barang Digital atau Jasa Digital baik berbayar maupun gratis wajib memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dimaksud dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
(2) Dalam hal Barang Digital atau Jasa Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian bagi pengguna Barang Digital atau Jasa Digital, maka kerugian dimaksud menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
(3) Pelaku Usaha harus memastikan Barang Digital atau Jasa Digital yang ditransaksikan bukan Barang Digital atau Jasa Digital yang dilarang oleh Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
