Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dilarang menerima Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di INDONESIA. (2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
Your Correction