Correct Article 65
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal transaksi diselesaikan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, maka pengiriman Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(2) Dalam pengiriman Barang dan/atau Jasa, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
