Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada Konsumen secara berkala. (2) Dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa yang telah disepakati dalam Kontrak Elektronik dengan Barang dan/atau Jasa yang dikirim sehingga menimbulkan perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha, maka PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.
Your Correction