Correct Article 80
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat
(1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), Pasal 56, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66, Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
(4) Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
