Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan jawaban atas Penawaran Secara Elektronik, penerima penawaran harus responsif dan mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik. (2) Dalam hal penerima penawaran tidak responsif dan tidak mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kontrak Elektronik dapat dianggap tidak pernah terjadi. (3) Dalam hal terjadi kelalaian responsif Konsumen, maka segala bentuk kerugian akibat tidak terjadinya Kontrak Elektronik merupakan tanggung jawab Konsumen sepenuhnya. (4) Pelaku Usaha yang melakukan Penawaran Secara Elektronik harus responsif terhadap Penerimaan Secara Elektronik, dan wajib memenuhi Kontrak Elektronik sebagaimana syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
Your Correction