Correct Article 25
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan:
a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
b. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit mengenai:
a. pelanggan;
b. Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
c. Konfirmasi Elektronik;
d. konfirmasi pembayaran;
e. status pengiriman Barang;
f. pengaduan dan sengketa Perdagangan;
g. Kontrak Elektronik; dan
h. jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Your Correction
