Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran Secara Elektronik harus memuat informasi paling sedikit: a. spesifikasi Barang dan/atau Jasa; b. harga Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan; c. persyaratan dalam kesepakatan; d. mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang waktu pembayaran; e. mekanisme dan sistem pengiriman Barang dan/atau Jasa; f. risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan g. pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan. (2) Penawaran Secara Elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila terdapat pernyataan niat atau kehendak yang jelas dan spesifik dalam penawaran serta syarat dan kondisi dengan cara penawaran yang jujur, adil dan berimbang (fair), dan pembatasan waktu tertentu. (3) Pihak yang melakukan Penawaran Secara Elektronik harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara elektronik. (4) Pelaku usaha tetap bertanggung jawab terhadap Penawaran Secara Elektronik yang dimuat dalam Sistem Elektronik meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction