Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik telah dilakukan, Pedagang wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa kepada pembeli. (2) Pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan mekanisme pengiriman Barang dan/atau Jasa lainnya sesuai dengan standar pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction