Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan. BAB XIII PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Your Correction