Correct Article 62
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
BAB XIII PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Your Correction
