Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Suatu Penawaran Secara Elektronik tidak dapat ditarik kembali jika terhadap penawaran tersebut telah dilakukan Penerimaan Secara Elektronik oleh pihak lain, kecuali pembatalan atas Penawaran Secara Elektronik tersebut juga disepakati oleh pihak yang menerima penawaran.
Your Correction