Correct Article 76
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan otoritas terkait, serta pemerintah daerah.
Your Correction
