Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen. (2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. alamat dan nomor kontak pengaduan; b. prosedur pengaduan Konsumen; c. mekanisme tindak lanjut pengaduan; d. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan e. jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Your Correction