Correct Article 47
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Suatu Kontrak Elektronik dapat dibuat dari hasil interaksi dengan suatu perangkat transaksi otomatis yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha.
(2) Para pihak tidak dapat menyangkal validitas Kontrak Elektronik yang dibuat secara otomatis, kecuali dapat dibuktikan sistem otomatis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menggunakan perangkat lunak penerjemah otomatis, segala kerugian yang timbul akibat penggunaan perangkat penerjemah otomatis tersebut merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha.
Your Correction
