Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengiriman atas Barang Digital atau Jasa Digital dalam PMSE dianggap sah apabila Barang Digital atau Jasa Digital tersebut telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk Barang Digital atau Jasa Digital yang dibeli atau disewa.
Your Correction